Rekomendasi DPRD Diacuhkan, Roni : Pemko Mewakili Siapa?, Pengusaha?

Roni-Pasla2.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar pengangkutan sampah di swakelola oleh masyarakat setempat.

Tapi, Pemko Pekanbaru tetap melanjutkan proses lelang. Hal tersebut dapat terlihat di website Layanan Pengandaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, pihaknya mempertanyakan kepada Pemko Pekanbaru, terkait pengangkutan sampah ini, Pemko Pekanbaru mewakili siapa atau pihak mana sehingga bersikeras untuk tetap melanjutkan proses lelang yang saat ini sudah masuk tahap pendaftaran.

“Mewakili siapa Pemko sebetulnya? Karena rekomendasi DPRD mewakili aspirasi masyarakat. Ini suara masyarakat kita suarakan. Lantas Pemko mewakili siapa? Pengusaha?,” katanya.

Lebih lanjut, Roni juga mengatakan, jika memang kebijakan Pemko Pekanbaru mewakili masyarakat, seharusnya rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru didengar oleh Pemko Pekanbaru.

“Jika mewakili masyarakat, saran dewan harusnya didengar. Logikanya seperti itu,” ujarnya.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, dengan menggunakan konsep swakelola sampah, para camat dan lurah bertanggungjawab atas sampah yang ada diwilayahnya.

Untuk pengangkutan sampah dan pungutan retribusi, bisa diawasi oleh RT dan RW setempat.

“Armada pengangkutan itu dicari oleh camat. Kalau Walikota yang cari, tidak akan ketemu. Kalau camat dan lurah yang cari, armada dan pekerja pengangkut sampah pasti ketemu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Forum RT/RW Kecamatan Tuah Madani, Sucipto mengatakan, pihaknya melihat adanya potensi positif jika kewenangan pengelolaan sampah dilakukan secara swakelola oleh kecamatan setempat.

Untuk pembiayaan yang dipakai juga dirasa tidak akan sia-sia. Berbeda halnya jika pengelolaan sampah diberikan kepada pihak ketiga.

“Kalau di pihak ketiga, memakan anggaran yang besar. Selain itu, kinerja pihak ketiga tidak sebanding dengan biaya yang diberikan Pemko Pekanbaru,” katanya kepada wartawan usai menemui Anggota DPRD Kota Pekanbaru di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Sucipto juga mengatakan, pengelolaan sampah dipihak ketiga kurang memberikan solusi untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan, kontrak yang seharusnya sampai ke pihak masyarakat dinilai tidak jelas.

Kecamatan Tuah Madani sendiri, menolak kebijakan pengelolaan sampah memakai sistem pihak ketiga.

“Swasta ini dinilai kurang bertanggung jawab dalam pengelolaan. Biaya Rp 60 milliar itu tidak jelas kemana arahnya. Dan dari retribusi, hanya Rp 5 milliar yang didapat. Maka dari itu, kami nyatakan untuk menolak swastanisasi itu,” tepungkasnya  Sucipto.