Barang "Dagangannya" Hampir Habis, Susanti Malah Ditangkap Polisi, Jual Apa?

Deni-Susanti2.jpg
(dok polisi)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Nekat edarkan sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk polisi. Tersangka atas nama Deni Susanti, ditangkap aparat Reskrim Polsek Tampan saat sedang menunggu calon pembeli di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengatakan, pelaku kaget melihat polisi mendatanginya dan terihat pelaku membuang uang dan satu paket sabu yang belum sempat ia jual.

“Pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil kita tangkap. Dari pelaku kita amankan satu bungkus kecil berisi narkotika jenias sabu dan satu dompet kecil warna coklat,” terangnya, Sabtu, 27 Februari 2021.

Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli narkotika jenis sabu dari Herman yang saat ini dalam pengejaran.

“Tersangka membeli kepada Herman sebanyak lima paket kecil dan lima paket sedang seharga Rp 1 juta. Pelaku kemudian menjual lagi dengan harga Rp 150 ribu untuk paket sedang dan Rp 100 ribu untuk paket kecil,” tuturnya.

Kompol Ambarita, mengatakan, pelaku telah menjual sembilan paket sabu, dan ketika menunggu calon pembeli untuk satu paket barang haram tersebut pelaku kaget dan langsung membuat paket sabu yang belum dijualnya.



Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut.