Masih Berumur Belasan, 2 Remaja Putri Diciduk Polisi karena Jualan Ekstasi

Gadis-belia.jpg
(dok Polsek Tampan)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dua gadis belia masih di bawah umur inisial AY dan KO dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan di parkiran Hotel Furaya, lantaran menjadi pengedar pil ekstasi di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.

Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi adanya pelaku  penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian menyamar, berpura-pura untuk membeli barang haram tersebut.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengatakan, petugas yang menyamar kemudian mendatangi AY, selanjutnya AY menghubungi KO untuk membeli pil ektasi.

 


“Petugas yang mengikuti AY untuk melakukan pembelian ekstasi kepada KO, dan setelah AY mendapatkan pil ekstasi dari AY, polisi selanjutnya meringkus dua orang pelaku dengan barang bukti satu kotak obat yang di dalamnya berisi 10 butir pil ekstasi,” ungkapnya, Sabtu, 26 Februari 2021.

 

Kompol Ambarita, menambahkan, dari pelaku, anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik berisi 10 butir pil ekstasi, dan satu kotak obat warna putih.

Kedua gadis belia tersebut terpaksa dibawa ke Mapolsek Tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut.