Masih ABG, 2 Remaja Belia Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba, Duh!

Gadis-belia.jpg
(dok Polsek Tampan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Dua renaja di bawah umur ditangkap ploisi karena bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Keduanya diketahui berinisial AY (15) dan KO (17) dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Tampan di jalan Jenderal Sudirman, parkiran Hotel Furaya, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

 

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menceritakan kronologis penangkapan serta keterlibatan duga gadis yang masih dibawah umur tersebut.

 

"Kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi (TKP) kemudian kita perintah kan tim untuk menyelidiki serta melakukan undercover buy kepada pelaku," ucap Kompol Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 26 Februari 2021.

 


Kompol Ambarita menambah, ketika melakukan undercover buy, tim membuntuti pelaku AY yang membeli barang haram tersebut kepada KO yang tengah menunggu di Parkiran.

 

"Ditakutkan target kabur, kita amankan keduanya di Parkiran Hotel Furaya Pekanbaru dan kita bawa ke Mapolsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku AY, satu bungkus plastik berisikan 10 butir pil ekstasi warna biru muda serta satu kotak obat terbuat dari kertas warna putih bertuliskan Albendazole.

 

 

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan anak," pungkasnya.