Abdul Nasib, Anggota DPRD Pelalawan Dilaporkan Pengusaha ke Polisi Soal Uang

Abdul-Nasib.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau ke Polres Pelalawan terkait uang. Abdul Nasib, dilaporkan oleh pengusaha asal Pelalawan, Rusdianto.

Rusdianto melaporkan Abdul Nasib terkait masalah pinjaman uang antara keduanya yang belum selesai hingga kini.

Besaran uang yang diduga dipinjam wakil rakyat itu sebesar Rp 280 juta dan dikabarkan belum dikembalikan hingga saat ini.

"Dalam perjanjian pada surat pernyataan dikembalikan satu pekan. Tapi sampai sekarang belum dikembalikan juga. Makanya saya laporkan ke polres," terang Rusdianto Rabu 24 Februari 2021.

Menurut Rusdianto, awalnya Abdul Nasib terdesak membutuhkan uang untuk keperluannya. Kemudian menemui dirinya dan meminjam dana sebesar Rp 280 juta.

Setelah disanggupi, pinjaman itu dimuatkan dalam surat pernyataan yang diteken anggota dewan itu.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Rusdianto secara langsung ke Abdul Nasib dengan perjanjian satu pekan harus dikembalikan.

Namun hingga batas yang ditentukan anggota DPRD itu tidak kunjung mengembalikan. Rusdianto telah menghubungi yang bersangkutan dan menyampaikan pesan melalui teman dekat di Partai Gerindra serta rekannya di DPRD, tetapi tak juga dibayarkan.



"Pinjaman uang itu saya berikan satu minggu sebelum Pilkada Pelalawan. Uangnya saya berikan langsung," tandas mantan Ketua Pemuda Pancasila Pelalawan ini.

Ia membantah jika sana segar itu berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020. Bahkan tidak berhubungan dengan urusan Partai Gerindra. Murni urusan pribadi antara Abdul Nasib dengan dirinya.

Anggota DPRD Pelalawan, Abdul Nasib, menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya urusan hukum tersebut kepada pengacaranya.

Dia telah menunjuk Ilhamdi SH MH sebagai penasihat hukumnya atas kasus tersebut.

"Hubungi pak Ilham saja bang. Beliau yang akan menjelaskan," tandas Abdul Nasib.

Ilhamdi SH MH saat dihubungi membenarkan jika kliennya dilaporkan ke Polres Pelalawan dengan atas nama pelapor Rusdianto.

Bahkan, anggota dewan asal Pangkalan Lesung itu telah mendatangi Polres Pelalawan atas panggilan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

"Kemarin sudah memenuhi undangan dari polisi untuk memberikan penjelasan. Sebenarnya belum panggilan pemeriksaan," terang Ilhamdi.

Ia menerangkan, kliennya diadukan ke Polres Pelalawan terkait pinjaman uang Rusdianto.

Namun hingga saat ini Ketua Komisi ll DPRD Pelalawan itu tidak pernah menerima uang dari pelapor, meski surat pernyataan telah diteken di atas materai.

Hanya saja Abdul Nasib pernah menerima uang sebesar Rp 280 juta untuk operasional Pilkada. Dana itu diterima dari Calon Bupati (Cabup) Nomor 3 Husni Thamrin yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Pelalawan.

"Namanya dana operasional Pilkada, pasti habis. Jadi klien kami tak pernah menerima uang dari pelapor, melainkan dari Calon Pilkada," tukasnya.

Ia memastikan tidak ada permasalahan pinjaman uang, tetapi yang ada untuk urusan Pilkada. Pihaknya akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Mapolres Pelalawan.