RIAUONLINE, PEKANBARU- Pemungutan retribusi sampah yang belum tepat sasaran masih jadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Saat ini masih ada oknum tidak bertanggung jawab memungut retribusi sampah. Namun retribusi tidak masuk ke dalam kas daerah. Oknum tersebut memungut retribusi sampah rumah tangga melebihi besaran seharusnya.
Besaran retribusi sampah rumah tangga di Kota Pekanbaru saat ini berkisar Rp 5.000, Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Padahal ada petugas resmi dari DLHK yang bakal mengutip retribusi ke masyarakat.
"Ini PR besar bagi DLHK Kota Pekanbaru, sebab masih ada masyarakat yang membayar ke orang tidak tepat," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Menurutnya, pemerintah kota siap mengambil langkah hukum terhadap oknum yang mengutip retribusi sampah secara ilegal. Ia menilai imbauan sudah tidak mempan lagi.
"Maka perlu kita ambil langkah hukum," tegasnya.
Firdaus mengaku sudah melakukan evaluasi terhadap masa transisi pengelolaan angkutan sampah. Ia juga menyoroti proses pengadaan angkutan sampah.
Dirinya juga menyoroti kinerja DLHK yang kini bersinergi dengan sejumlah OPD menuntaskan permasalahan sampah. Ia ingin tahu kendala yang selama ini terjadi dalam proses lelang yang belum tuntas.
"Maka kita evaluasi secara menyeluruh penanganan masalah sampah selama ini. Mengapa proses lelang bisa tarik ulur," tuturnya.