(dok polisi)
(dok polisi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran tim Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam perjudian online di jalan Pekan Arba Ujung, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu 6 Januari 2021 lalu.
Kedua pria tersebut diketahui bernama, Abdul Yadi (48) dan Herman (47).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan awal mula penangkapan yang dilakukan tim bersama jajaran setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena sering terjadi transaksi jual beli nomor togel putaran hongkong di Pos Ronda jalan Pekan Arba Ujung, Kecamatan Tembilahan," ucap Dian dalam keterangan rilisnya, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga
Selanjutnya, AKBP Dian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, ternyata benar, kedua tersangka ini sedang bertransaksi dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Herman Bin Saram yang saat itu sedang melakukan penjualan nomor togel putaran Hongkong.
"Dari hasil penyelidikan, saudara Herman mengatakan hasil penjualan togel ini diserahkan kepada rekannya Abdul Rahman yang juga sebagai Bandar Togel. Selanjutnya kita cari Abdul Rahman dan juga mengamankan pelaku," tambahnya.
Dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone merk OPPO tipe A37fw warna hitam, Uang tunai Rp 752.000,- 1 unit handphone merk Nokia warna putih - hitam, 1 buah buku rekapan penjualan nomor sie jie, 1 lembar kertas karbon merk Globe, 1 buah pena merk standart warna merah dan 1 buah pena merk M2000 warna biru.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Dian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-.