RIAUONLINE, PEKANBARU-Berpura-pura jadi wanita, seorang pria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melakukan tindak pidana pemerasan melalui video call porno melalui media sosial.
Korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara inisial WH kemudian melaporkan kejadian tindak pidana pemerasan melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
WH melaporkan bahwa dirinya telah ditipu dengan pelaku bernama Supriadi, yang berpura-pura menjadi wanita dengan akun palsu facebook bernama Lili Andriana.
"Korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor whatsapp. Pelaku mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS), dimana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktifitas seksual," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Andri Sudarmadi Selasa, 23 Februari 2021.
Korban yang terpancing ikut membuka pakaiannya, dan ketika VCS tersebut berjalan, pelaku merekam korban sedang melakukan aktifitas VCS.
"Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban serta mengancam jika tidak dipenuhi oleh korban, maka video dan akan disebarkan kepada rekan-rekan korban," tuturnya.
Selanjutnya m, berdasarkan laporan, penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diketahui pelaku berada di Jalan Pasar Koto Ranah Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap di rumahnya, dan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Karena korban merasa takut akan disebarkan videonya sedang melakukan aktifitas seksual, korban sempat mengirimkan uang senilai Rp 1,1 Juta kepada pelaku. Sebelumnya pelaku meminta Rp5 Juta kepada korban,” kata Kombes Andri Sudarmadi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone, dua sim card, dan satu akun facebook palsu milik pelaku atas nama Lili Andriana.