RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru kembali mengajukan lelang pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Meski berulang kali diusulkan agar kembali ke swakelola, Pemko tak bergeming.
Padahal alih-alih semakin profesional, swastanisasi yang dikelola pihak ketiga justru jauh dari kata profesional bahkan membuka jurang KKN yang lebih lebar.
Kelompok pekerja eks PT. SHI menyebut pasca swastanisasi mereka acap diminta pungutan oleh petugas penghitung tonase di TPA agar bisa menyesuaikan timbangan sampah yang diangkut dengan target yang diberikan PT.
Jika di masa swakelola mereka hanya dibebankan 2 ton sampah, pada swastanisasi mereka harus mengangkut 4,5 ton. Jika tidak memenuhi mereka akan dievaluasi perusahaan.
Hal inilah yang membuat mereka mau tidak mau membayar biaya "penyesuaian tonase" ke petugas penghitungan agar tak dievaluasi perusahaan.
"Posisi kami terancam, kalau tidak naik kami dipecat sama PT. gimana mau naik, kami bekerja sesuai aturan 7-8 jam sementara lebih jam kerja tidak dihitung," ungkap salah seorang eks pekerja Sabtu, 20 Februari 2021.
Mereka menyebut semasa dikelola langsung DLHK tidak pernah melakukan manipulasi tonase karena target 2 ton memang menyesuaikan volume rata-rata sampah.
"Kalau kami di dinas, berapa tonase yang riil saja yang dihitung. Kan sudah ada amprah gajinnya, kami jalan saja," jelasnya.