Husni Thamrin Tak Bersalah, Pengacara Minta Ini ke Hakim Pengadilan

Husni-Thamrin2.jpg
(Screenshoot)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI), Emi Afrijon dan Al Chalish menjelaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dan bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh JPU Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 18 Februari 2021.

 

Hal ini disampaikan pada lanjutan sidang M Husni Thamrin dan M Nur Fajri yang digelar secara virtual dihadiri oleh sejumlah anggota FPI, Istri Husni Thamrin dan orangtua Nur Fajri dalam persidangan.

 

Kuasa hukum terdakwa, Emi Afrijon yang didampingi oleh Al Chalish mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah saat JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.

 



"Pada pledoi nanti, kita minta kepada hakim untuk membebaskan M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajri karena tidak terbukti bersalah," ucap Emi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 18 Februari 2021.

 

Emi dan Al Chalish juga mengatakan bahwa apa yang diberatkan JPU dalam persidangan tidak terbukti.

 

"Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan dengan memberatkan klien kami dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tidak tepat, bagaimanpun kami tetap ingin M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajri dibebaskan," tegas Emi.

 

Sebelumnya diketahui, Husni Thamrin dijemput petugas Pukul 04.00 WIB dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020 lalu.