(defri)
Senin, 15 Februari 2021 16:38 WIB
Penulis: Defri Candra
(defri)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran tim personel Polsek Tampan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seorang pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Melur nomor 06 RT 001/RW 004 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu, 3 Februari 2021 lalu.
Pelaku bernama Syafri Dodi (47) meringis kesakitan saat digiring petugas di Polsek Tampan. Kedua kaki tersangka ditembak polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Dodi melancarkan aksinya tidak sendiri, ia bersama rekannya, July (DPO) yang bertugas sebagai pemetik atau pengambil barang bukti satu unit Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi (nopol) BM 6206 NA.
"Pada hari Rabu, 3 Februari 2021 korban, Novia Kolopaking (27) tengah melayani pelaku (Dodi) yang sedang memesan makanan kepada korban. Itu adalah kali kelima pelaku memesan makanan dan diduga sudah mengintai motor korban dengan Juli yang saat ini DPO," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga
Noki menjelaskan, saat korban ke dapur mengambil sesuatu pelaku sudah tidak terlihat, namun sepeda motor miliknya dibawa kabur tersangka.
"Saat melihat motornya, korban mengetahui motornya dibawa kabur oleh Dodi setelah mengecek video rekaman cctv miliknya," terang Iptu Novi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut.
"Pada hari Rabu, 9 Februari 2021 personil Polsek Tampan mendapat informasi bahwa pelaku (Dodi) tengah berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 01.00 dinihari," terang Noki.
"Dari tangan pelaku didapati barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 6206 NA dan ditemukan bong sabu, kita akan selidiki," dia menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.