Peras Cewek Lewat Video Call Sex, Polisi Gadungan Simpan Kartu SIM di Mulut

Iwan-Saputra2.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga binaan lapas kelas IIB Lampung, Iwan Saputra menghilangkan barang bukti kejahatan berupa kartu sim smartphone dalam mulutnya di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

 

Pria kelahiran Lampung, 25 Oktober 1995 ini membuat akun Medsos Facebook palsu dan menyamar menjadi anggota polisi dengan nama samaran Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585.

 

Akun ini digunakan untuk menipu wanita dengan mengajak kenalan lewat Facebook messenger dan saling tukar kontak WhatsApp.

 

"Saat kita datang ke Polda Lampung kita mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 9 Februari 2021.

 

Pukul 18.00 WIB, personil tiba di Lapas dan berkoordinasi dengan petugas Lapas. Setelah berkoordinasi dengan petugas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam block ruang tahanan.



 

Iwan Saputra

 

Iwan Saputra napi kelas IIB Gunung Sugih, Lampang ditangkap Polda Riau karena melakukan pemerasan/dok polisi

 

Tersangka Iwan Saputra Bin Suwardi ditemukan di Block A2 dan di tangan tersangka ditemukan barang bukti tiga unit handphone merek Oppo A3S, Xiaomi 4x dan Nokia kecil.

 

"Pada saat penggeledahan, kartu SIM dari HP yang dikuasai tersangka ditemukan atau disimpan di dalam mulut tersangka," tegas Kombes Andri.

 

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjemput serta menangkap warga binaan lapas kelas IIB Gunung Sugih, Iwan Saputra di jalan Raya Kota Gajah Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

 

Iwan Saputra ditangkap jajaran Dirkrimsus Polda Riau karena pelaku terlibat tindak pidana penyebaran konten asusila atau pemerasan melalui media sosial Facebook dengan kerugian Rp 13.000.000.

 

Pria kelahiran 25 Oktober 1995 terhitung sejak 25 Januari 2020 sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020

 

Ia dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).