Pendonor Plasma Darah Konvalesen Harus Penuhi Syarat Ini

Donor-Plasma-konvalesen4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pandemi Covid-19 belum berakhir, angka positif cenderung tinggi. Terkait hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar aksi donor plasma konvalesen bagi pasien Covid-19. Pelaksanaan donor plasma konvalesen diadakan di Unit Tranfusi Darah (UTD) PMI Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan, untuk menjadi pendonor plasma konvalesen memiliki syarat tertentu.

"Donor ini bagi mereka yang sudah pernah terinfeksi virus corona dan dinyatakan sembuh dari infeksi tersebut lebih dari 14 hari," katanya.


Lebih lanjut, M Noer juga mengatakan, syarat lainnya adalah keterangan sehat yang dibuktikan dari hasil laboratorium dan syarat-syarat lainnya.

Plasma konvalesen sendiri adalah plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh, kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang terinfeksi virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 dalam penanganan saat ini.

M Noer menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada BUMN yang ada di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

"Walaupun ini program nasional, tentu kita ucapkan terimakasih juga buat BUMN Pekanbaru karena adanya kemauan sehingga kita bisa ikut berpartisipasi," pungkasnya.