Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Narkoba Cair di Riau

Narkoba-cair2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkapkan peredaran Narkoba jenis baru Liquid Cair yang mengandung unsur narkotika di Mapolda Riau jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis, 4 Februari 2021.

 

Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau yakni, 50 Botol Liquid Cair sudah siap edar.

 

Satu botol Liquid Cair ini dijual pelaku dengan harga Rp 1.000.000 kepada pengguna.

 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan Penangkapan ini diungkap pada tanggal 21 Januari 2021 oleh tim Opsnal Narkoba Polda Riau di jalan Pasir Putih KM 7 Kabupaten Kampar.

 


"Bedasarkan informasi di TKP, akan adanya transaksi Narkoba oleh JA yang dikendalikan oleh MS yang merupakan Napi di LP Pariaman, Sumatera Barat," ucap Irjen Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 4 Februari 2021.

 

Tersangka JA dibekuk jajaran tim Opsnal Narkoba Polda Riau di jalan Pasir Putih KM 7, Kampar pukul 20.30 WIB. Usai dibekuk, pelaku digiring ke rumahnya yang ditemani RW dan ditemukan barang bukti 50 Botol Liquid Cair mengandung narkoba.

 

"Saat diinterogasi, JA mengakui barang bukti tersebut di dapat dari saudara RIS (DPO).

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JA bahwa RIS merupakan orang suruhan dari saudara MS alias ROZ yang merupakan Napi Di LP Pariaman," tambah jendral bintang dua ini.

 

Selanjutnya tersangka JA dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau utk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

"Pelaku dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.