RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 akan segera rampung. Ranperda Covid-19 ini merupakan Ranperda Inisatif yang diusulkan langsung oleh DPRD Kota Pekanbaru dan akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, Ranperda Covid-19 ini sedang dalam tahap pembahasan sesuai dengan tahapan yang ada. Ranperda Covid-19 ini sendiri terdiri dari 12 Pasal dan 22 BAB sedang difasilitasi oleh Gubernur Riau.
“Setelah hasil fasilitasi keluar, jika tidak ada perubahan, maka akan diusulkan di Banmus untuk dijadwalkan paripurnanya. Jika ada perubahan, maka pansus akan menyempurnakan hasil perubahan tersebut terlebih dahulu, baru kemudian di paripurnakan,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, tujuan dibentuknya Perda Covid-19 ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19. Selain itu pengingkaran kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dan memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak Covid-19.
“Termasuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanganan Covid-19. Untuk itu, Pansus berkomitmen tujuan tersebut bisa segera terealisasi dengan segera disahkannya Ranperda tersebut dan dapat dijalankan oleh masyarakat,” pungkasnya.