Tak Bisa Ditawar, Pemprov Wajib Bikin Perusahaan Kelola PI Blok Rokan

Sugeng-Pranoto2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Polemik pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan yang akan dikelola oleh BUMD Riau belum mendapat pencerahan. Riau Petroleum yang selama ini tak maksimal ternyata takkan diberikan tugas mengelola Blok Rokan. 

 

Hal ini diungkap anggota komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto yang menyebut secara aturan harus dibentuk anak perusahaan BUMD baru untuk mengelola PI tersebut. 

 

"Harus buat perusahaan baru, aturannya seperti itu. Tidak boleh lihat kanan-kiri, harus fokus kesitu aja. Itu aturan yang tidak bisa ditawar. Itu wajib, harus dibuat," jelas Sugeng. 

 

Meski harus menyuntikkan modal tambahan, anak perusahaan BUMD tersebut tetap harus dibentuk untuk mengambil PI 10 persen tersebut. 


 

"Mau tidak mau ini harus kita ambil, makanya kita ciptakan anak perusahaan yang terkhusus mengambil peluang di Blok Rokan," ungkapnya. 

 

Terkait deadline hand over Blok Rokan yang akan dilakukan Agustus mendatang, anggota fraksi PDIP ini optimis anak perusahaan BUMD Tersebut akan rampung. 

 

"Kalau soal waktu sebenarnya bisa cukup lah dalam enam bulan. Kan tidak lama prosesnya. Apalagi pihak-pihak yang meloloskan legalnya ketika persyaratan memasukkan anak perusahaannya nanti sudah ada. 

 

Selain Riau Petroleum, satu BUMD Riau lain yang juga ikut di bidang usaha Migas adalah PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui SPR Langgak. Namun BUMD ini juga belum maksimal.

 

 

"SPR juga akan kita evaluasi, kita ingin tahu Kinerja selama ini. Nanti akan kita panggil," ujar Sugeng.