Pelecehan Seksual Marak di Kampus, UIN Suska Segera Terbitkan SOP

Aktivitas-di-kampus.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus pelecehan seksual di Indonesia terutama di kampus-kampus bisa dikatakan tinggi.  Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LPPM UIN Suska Riau tengah menyusun SOP penanganan kasus pelecehan seksual.

Kepala PSGA LPPM UIN Suska Riau, Sukma Erni mengatakan, Draft SOP penanganan kasus pelecehan seksualnya sudah selesai. Sudah selesai validasi konsep dan sudah naik juga ke rektorat untuk legalisasinya. Tapi sebelum legalisasi, pihak nya meminta untuk dibahas di senat terlebih dahulu. 

 

"Kenapa saya minta dibahas di senat dulu, sebab kadang kala kalau kita bicara kekerasan dan pelecehan, dianggap tabu. Kemudian tidak semua orang peduli terkait permasalahan seperti itu," katanya. 

 

Lebih lanjut, Sukma menjelaskan, banyak yang bilang masalah pelecehan seksual ini cukup diberi punishment oleh kampus. Tapi Sukma menegaskan, masalah pelecehan seksual tidak cukup hanya punishment, karena ada pelaku dan korban. Kalau pelaku, diberi punishment selesai. Tapi korban tidak. 

 

"Korban mungkin ada trauma, ketakutan, dll. Perlu pendampingan agar korban kembali ke eksistensinya seperti awal," jelasnya. 


 

Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ini juga mengatakan, dengan lahirnya SOP yang menangani kasus pelecehan seksual ini, ia berharap dapat menyelesaikan masalah dan mengubah imej tentang pelecehan seksual yang ada di kampus. Kasus pelecehan seksual tidak sesederhana itu. Nantinya akan ada badan khusus yang menyelesaikannya. 

 

 

"Kita harus tahu bagaimana itu pelecehan seksual dan apabila terjadi di depan mata, kita tidak boleh mengabaikannya," pungkasnya.