Gurning: Pemotongan Bando Reklame Ilegal Menunggu Anggaran 2021

burhan-gurning.jpg
(olivia)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah bando reklame ilegal masih berdiri di beberapa median jalan Kota Pekanbaru. Padahal, bando reklame tersebut tidak lagi boleh berdiri melintang jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, menyebut bakal dilakukan penertiban terhadap seluruh bando yang melintang di jalan. Mereka bakal menertibkan seluruh bando jalan yang masih berdiri dalam waktu dekat.

"Kita akan tertibkan. Masih ada beberapa bando yang masih berdiri," ujar Burhan, Senin 25 Januari 2021.


Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menanti anggaran untuk melakukan pemotongan. Pemotongan bando sendiri masuk dalam anggaran kegiatan tahun 2021.

Burhan memperkirakan pemotongan dapat berlangsung di bulan Februari atau paling lambat pada bulan Maret mendatang. Menurutnya, penertiban bando menjadi prioritas kegiatannya.

Dalam penertiban bando, pihaknya membutuhkan alat berat dan petugas las untuk melakukan pemotongan. Kegiatan itu membutuhkan biaya yang cukup besar untuk memotong satu bando jalan.

Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk segera melakukan penyegelan papan reklame jenis bando yang tidak memiliki izin dan yang tidak membayar pajak.

Dikatakan Sigit Yuwono, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, baiknya Bapenda Pekanbaru dan juga Satpol PP Pekanbaru tidak tebang pilih dalam menertibkan papan reklame atau pun bando ilegal, karena jika dibiarkan papan reklame ilegal akan terus berkembang di Pekanbaru.