Pemko Pekanbaru Siapkan Regulasi Pungutan Retribusi Pedagang Kaki Lima

Pedagang-Berjualan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di kota Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membuat regulasi.

Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, regulasi ini diperkirakan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Pemko bakal menata PKL di beberapa titik. Rencananya, pemerintah menyiapkan regulasi untuk memungut retribusi dari PKL.

"Karena kita lihat PKL sekarang semakin menjamur, terutama kuliner malam. Inikan potensi PAD, tetapi kita akan siapkan regulasinya dulu, supaya Pemko tidak melakukan pungli," kata El Syabrina, Minggu 24 Januari 2021.


Sebelum ditata dan dipungut retribusi, Pemko akan menetapkan lokasi berdagang untuk para PKL. Penataan ini agar PKL lebih terpusat dan tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat lain.

Namun, lokasi yang dimaksud juga masih dalam perencanaan dan pembahasan lebih lanjut. Akan ada pertemuan dengan camat-camat setempat, seperti untuk usulan lokasi.

"Memang belum ada keputusan, karena masih ada yang harus dipertimbangkan lagi, seperti pengelolaannya, lokasi, dan retribusinya sendiri," ulasnya.