Siram Pasangan Kekasih Pakai Air Keras, Ini Penampakan Para Pelaku

6-Pelaku-penyiram-pasangan-kekasih.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran tim Polresta Pekanbaru membekuk 6 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak kejahatan dan penganiayaan dengan menggunakan air keras di jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan, Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu, 13 Januari 2021.

 

Ke enam pelaku tersebut diketahui bernama, Justinus Sitorus (28), Elda Pardede (26), Tri Surya Candra (19), Fajar Rafelita Ginting Suka (51), Ari Pratama Siregar (21) dan Edi Maulana (31).

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pasangan ini melintasi TKP dan didekati oleh tersangka.

 

"Kedua orang ini tengah melintasi jalan Tamtama, kemudian datang beberapa orang laki-laki mendekati serta menyiramkan yang diduga air keras, sehingga membuat korban menderita luka pada bagian wajah dan telah dilarikan ke RSUD Arifin Achmad," ucap Kombes Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 20 Januari 2021.


 

Kedua korban tersebut diketahui, Henggi Pratama (26) dan Indah Ismiati (26) yang merupakan warga jalan Garuda Sakti KM 6 Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung dan warga jalan Durian Gang Puri Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.

 

"Korban laki-laki menderita luka bakar pada bagian wajah dan dada sebelah kanan, sedangkan pasangannya Indah menderita luka bakar pada bagian wajah," terang Nandang.

 

Ke enam pelaku empat sudah diberada Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan serta motif pelaku.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah Helm merek GM Fighter, satu unit sepeda motor pelaku, merek Honda Beat warna hitam dan satu unit motor korban, satu jacket pelaku.

 

 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 355 KUHP, dengan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.