Polres Kuansing Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

narko-kuan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Polisi mengamankan tiga orang tersangka, Selasa, 19 Januari 2021.

Dua merupakan warga Sumatera Barat yakni YG (25) asal Desa Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman dan D (40) asal Desa Tigo Balai Pangkalan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota.

Kemudian satu tersangka merupakan warga Sumatera Utara yakni AI (27) asal Desa Sukaramai, Kecamatan Kualu Hulu. Ketiganya bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi mengungkapkan, awalnya anggota menangkap dua orang tersangka saat berada di tepi jalan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.



Keduanya yakni YG dan AI yang tengah mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam. "Ini terungkap dari informasi bahwa di daerah Kebun Nenas, desa Jake akan ada peredaran gelap Narkotika," ujar Kasat melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu, 20 Januari 2021.

Kasat mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kiri YG.

"Saat dilakukan interogasi YG ini mengakui kalau Narkotika diduga jenis sabu itu didapat dari D. Sekitar pukul 23.30 WIB kita lakukan penangkapan terhadap D di Simpang Kuari, desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah," katanya.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Kuansing. Terhadap tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.