Dalam Sepekan, Polsek Tenayan Raya Sikat 4 Pengedar Narkoba

Pengedar-sabu25.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dalam sepekan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga mengedarkan narkoba di beberapa tempat di Pekanbaru.

 

Keempat tersangka tersebut diketahui, Sonny Chandra (47) yang merupakan residivis, Iyur Nalis (39), Hari Yanto (26), Zulfikar (25).

 

 

 

Keempat tersangka tersebut dibekuk pada lokasi, waktu dan tempat yang berbeda.

 

"Keempat pelaku ini diduga mengedarkan barang haram ini dan menjual kepada target yang ditentukan," ucap Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 7 Desember 2020.


 

Manapar juga menjelaskan, Penangkapan ke empat tersangka ini bedasarkan laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di lokasi yang sudah ditentukan.

 

"Dari empat pelaku ada empat TKP juga, Sialang Rampai, Tenayan Raya, Kulim, Kelurahan Bancah Lesung dan di Indomaret kecamatan limapuluh yang merupakan lokasi mereka mengedarkan barang haram ini," tambah mantan anggota Dirtnarkoba Rohil tersebut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan, Dari tersangka Pertama, botol CDR yang diduga berisikan sabu, dan satu plastik bening berisi sabu.

 

Tersangka kedua, adapun barang bukti yang diamankan, satu plastik bening berisi sabu, satu unit hp strawberry, dan tas Eiger warna hitam.

 

Tersangka ketiga, satu botol plastik berisi tiga bungkus plastik sabu, satu unit handphone merek Nokia, dan uang tunai Rp 1.2 juta.

 

Tersangka terakhir, barang bukti yang diamankan, delapan butir pil ekstasi, satu buah kotak rokok Sampoerna kecil, satu helai tisu dan satu plastik bening berukuran sedang.

 

 

Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 1 jo 112 nomor 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.