Polisi Periksa Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono

Polsek-Tenayan-Raya-dan-Koramil-04Limapuluh.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau saat ini tengah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Agus Pramono di Mapolda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin, 18 Januari 2021.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"Iya, saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung, tunggu ya," ucap Kombes Teddy kepada wartawan, Senin, 18 Januari 2021.

Diperiksanya Agus Pramono tak lepas dari sengkerut sampah yang terjadi di Pekanbaru.


Gunungan sampah yang berhari-hari dan bahkan sampai menimbulkan aroma busuk di setiap sudut kota meresahkan warga Pekanbaru.

Melihat kondisi ini, 2 jenderal, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI M Syech Ismed ikut terlibat dalam membersihkan tumpukan sampah di Pasar Kodim jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat, 15 Januari 2021.

Kombes Teddy menambahkan, saat ini kasus penumpukan sampah telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli, dari bidang lingkungan dan hukum pidana.

"Kita lalukan proses pemanggilan saksi-saksi setelah dilakulan gelar perkara," pungkasnya.

Penyidik belum bisa menentukan calon tersangka kaus penumpukan sampah karena masih tahap penyidikan.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.