RIAUONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan alasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, memilih jalan damai dengan pelaku penebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Oktober 2020 silam.
Ada dugaan kasus yang telah masuk ke ranah hukum tersebut kemudian dicabut oleh dinas terkait. Para pelaku penebang 83 pohon itu dijerat dengan pasal 170 J 55 KUHP, yang telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Namun diketahui, otak pelaku penebangan pohon kini bebas. Hal ini menjadi tanda tanya besar. DPRD menilai alasan damai tersebut hanya akan menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat. Mereka menduga PUPR punya niatan tidak baik.
"Masa hal-hal seperti itu pakai damai-damai. Di mana harga diri pemerintah? Seharusnya diberi efek jera," ucap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar sat diwawancarai awak media.
Informasi riauonline.co.id, Dinas PUPR membantah terkait adanya kabar menyebut pihaknya mencabut laporan kasus pembabatan sebanyak 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai.
Menurut Kepala Dinas, Indra Pomi Nasution, upaya damai memang ada dilakukan sebab pelaku sudah mengganti pohon yang dibabat. Pelaku juga memimta maaf kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, asosiasi pengusaha reklame dan masyarakat di media online dan cetak.
Akibat ulah para pelaku penebang pohon ini, kerugian yang dialami pemerintah ditaksir mencapai Rp113.500.000.
Pelaku yakni MA, RP dan RA. Mereka memotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai atas perintah JE yang merupakan pihak CV RB. Pelaku diupah Rp2.500.000.
Dari hasil penyelidikan, JE, mengaku alasan memotong pohon tersebut karena menghalangi atau mengambat papan reklamenya di lokasi pohon ditebang tersebut.
Pada hari Jumat 6 November 2020, oleh Penyidik Polsek Bukit Raya, akhirnya pemilik CV RB, TF juga ditangkap. Namun kini ia dikabarkan bebas dan tidak berada di dalam tahanan.