60 Hari Berada Rutan, Yan Prana Terima Sejumlah Fasilitas "Mewah"

yan-prana-ditahan5.jpg
(tangkapan layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Selasa, 22 Desember 2020.  Yan Prana pun dilakukan penahanan oleh Kejati Riau selama 20 hari. 

 

Kemudian, perpanjangan penahanan dilakukan oleh Kejati Riau selama 40 hari kedepan, yaitu mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai 19 Februari 2021. 

 

Seperti diketahui, penahanan Sekdaprov nonaktif Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I B Kota Pekanbaru. 

 

Dengan adanya penambahan penahanan selama 40 hari kedepan, itu artinya Yan Prana akan ditahan selama 60 hari sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan memastikan untuk penahanan perpanjangan YP selama 40 hari kedepan juga memenuhi standar pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan.

 

Dengan tujuan agar kondisi kesehatan YP juga terjaga dengan baik. 

 

"Kalau kondisi kesehatan, LP kita kan sudah memenuhi standar dalam pelayanan, baik makannya, kemudian kesehatannya juga ada dokter di sana," kata Muspidauan, Rabu, 13 Januari 2021, kepada RIAUONLINE, saat dijumpai di Kejati Riau.


 

Seperti diketahui, Kejati Riau memperpanjang penahanan terhadap tersangka YP selama 40 hari kedepan, dimulai dari tanggal 11 Januari sampai 19 Februari 2021. 

 

"Melakukan perpanjang penahan terhadap inisial YP, selama 40 hari kedepan, dengan tujuan adalah untuk mempermudah kita dalam melaksanakan penyidikan ini, dengan pemeriksaan sanksi-sanksi dan ahli," kata Muspidauan, kepada RIAUONLINE, Rabu, 13 Januari 2021, saat dijumpai di Kejati Riau. 

 

Ia melanjutkan serta nanti mempercepat pemberkasan untuk kita serahkan kepada penuntut umum. 

 

"Tujuan kita melakukan penahan ini untuk mempermudah pemeriksaan sanksi-sanksi, yang kita duga mungkin, dengan perpanjangan ini, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi sanksi-sanksi yang kita periksa," pungkasnya. 

 

Seperti diketahui, sebelumnya penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid itu pertama kali pada Selasa, 22 Desember 2020, dimana masa penahanan selama 20 hari. 

 

 

Perpanjangan penahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid berdasarkan atas surat perpanjangan penahanan nomor : B-01/L.4.5/Ft.1/2021, pada tanggal 04 Januari 2021, surat ini ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.