Kejati Riau Siap Hadapi Praperadilan Yan Prana Indra Jaya

yan-prana-ditahan4.jpg
(tangkapan layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau mengaku siap hadapi praperadilan Sekretaris Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya, Jumat, 8 Januari 2021.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, jika ada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanabru, pihaknya siap hadapi hadapi praperadilan.

"Jika ada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim penyidik akan siap menghadapi praperadilan tersebut," katanya.

Raharjo Budi Kisnanto, menjelaskan, tim penyidik Kejati Riau sedang menyiapkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Siak tahun 2013 hingga 2017 tersebut.

"Kapan berkas perkaranya akan dilimpahkan tentu akan kita koordinasikan dulu dengan tim penyidik. Karen melimpahkan berkas perkara itu tidak hanya pemberkasan melainkan juga menyusun surat dakwaan,” ujar Raharjo.

Selain itu, terkait sulitnya tim penyidik dalam pemberkasan, Raharjo menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam pemberkasan kasus korupsi Yan Prana Jaya.

"Kalau kesulitan tidak ada. Karena terus terang yang penuh konsentrasi itu adalah dari tim penyidik dalam menyusun surat dakwaan,” tuturnya.


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2013-2017 beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak, tahun 2011 sampai 2013. 

Untuk modus operandi Yan Prana Jaya dirinya saat itu sebagai pengguna anggara. Dirinya melakukan pemotongan atau pemungutan pencairan yang sudah dipatok. Dari perhitungan, pemotongan itu kurang lebih Rp1,3 miliar.