Ditahan karena Korupsi Dana di Bappeda Siak, Segini Harta Yan Prana

yan-prana-ditahan5.jpg
(tangkapan layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin saat masih menjabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

 

Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

 

“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Hilman Azazi, Selasa, 22 Desember 2020.

 

Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, pasti pada bertanya-tanya, kira-kira berapa ya harta kekayaan Yan Prana Jaya ?

 

Hasil penelusuran RIAUONLINE berdasarkan LHKPN seperti dikutip pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/, pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara, tahun lapor 1 Desember 2016, dimana saat itu Yan Prana Jaya Indra Rasyid menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak memiliki total harta kekayaan Rp. 2.369.197.292

 

Harta kekayaan pada laporan 1 Desember 2016 terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp. 1.043.244.200, ada harta alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp. 5.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 39.250.000, giro dan setara kas lainnya senilai Rp. 1.281.703.092


 

Masih dikutip dari laman LHKPN, berdasarkan laporan harta kekayaan pada periodik 2017, Yan Prana Jaya Indra Rasyid diketahui memiliki total harta kekayaan Rp. 2.110.584.138

 

Harta kekayaan tanggal penyampaian atau jenis laporan pada 29 Maret 2018, terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp. 1.366.932.200, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp. 5.000.000, ada harta bergerak lainnya senilai Rp. 64.750.000, dan ada harta kas dan setara kas senilai Rp. 673.901.938

 

Masih dikutip dari laman LHKPN, berdasarkan laporan harta kekayaan pada periodik 2018, Yan Prana Jaya Indra Rasyid memiliki total harta kekayaan Rp. 1.843.935.643

 

Harta kekayaan tanggal penyampaian atau jenis laporan pada 19 Maret 2019, terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp. 1.467.170.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp. 5.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 64.750.000, harta kas dan setara kas senilai Rp. 307.015.643

 

Masih dikutip dari laman LHKPN, berdasarkan laporan harta kekayaan pada periodik 2019, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah, dimana tanggal penyampaian atau jenis laporan pada 19 Maret 2020, memiliki total harta kekayaan Rp. 1.807.765.892

 

 

Harta kekayaan ini terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp. 1.593.802.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp. 4.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 125.450.000, kas dan setara kas senilai Rp. 84.013.892

 

Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp. 1,8 Miliar.

 

“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," kata Hilman Azazi, Selasa, 22 Desember 2020.