RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sepanjang 2020 ada sekitar lima orang warga Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan pengunduran diri menjadi PNS.
Mereka terdiri dua orang guru, satu orang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bagian di Setda Kuansing, satu perawat, dan satu lagi seorang dokter. Alasan mereka mengundurkan diri atau berhenti dari PNS cukup beragam.
"Satu sudah keluar SK pensiun, dan tiga orang lagi juga sudah turun surat pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN," kata Kepala Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Ryan Syafaat dihubungi Riau Online, Kamis, 7 Januari 2021.
Sementara untuk satu orang lagi yakni dokter, kata Ryan, berkasnya masih berada dimeja pimpinan. "Untuk PNS yang dokter berkasnya masih berada di meja pak Bupati, itu artinya belum disetujui," katanya.
Kelima orang ini, tambah Ryan, mereka mengajukan pengunduran diri dari PNS pada 2020 lalu. Dan baru empat orang yang sudah keluar Perteknya dari BKN.
"Kalau perteknya sudah keluar otomatis yang bersangkutan sudah berhenti jadi PNS, tapi kalau belum keluar itu belum resmi berhenti," katanya.
Ryan menjelaskan, proses yang dilalui seorang PNS mengundurkan diri atau berhenti menjadi PNS memang cukup panjang. PNS tersebut pertama harus mengajukan surat pengunduran ke BKPP Kuansing. Nanti baru BKPP melanjutkan surat tersebut ke Bupati.
"Kalau pak Bupati setuju baru diajukan surat pengunduran diri seorang PNS tersebut ke BKN. Nanti BKN akan mengeluarkan yang namanya Pertek (pertimbangan teknis,red)," kata Ryan.
Setelah pertek ini turun dari BKN, maka PNS tersebut sudah resmi berhenti. "Setelah ada pertek maka pak Bupati membuatkan SK pemberhentian atas permintaan sendiri," katanya.