Wanita Cantik dan Rekannya Dibekuk karena Kelola Mesin Judi

Inggit-Anastasia.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran tim Direktorat Reserse Kriminal Umum membekuk dua pelaku perjudian mesin jenis Burung Merak di warung kopi SPBU KM 11 jalan Perawang - Siak desa Tasik Ciminai, Koto Gasip, Kabupaten Siak, Selasa, 5 Januari 2021.

 

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama, Inggit Anastasia (23) bertugas sebagai kasir mesin judi dan Brema Stevanus (19) bertugas sebagai penjaga mesin.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Zain Dwinugroho mengatakan perjudian yang dilakukan di Warung Kopi SPBU KM 11 ini berawal dari informasi masyarakat terhadap aktifitas di warung kopi tersebut sudah meresahkan.

 

"Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita lakukan penelusuran ternyata benar lokasi tersebut dijadikan arena perjudian di Warung Kopi SPBU KM 11 Koto Gasip, Kabupaten Siak," ucap Kombes Zein kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 5 Januari 2021.

 

Kombes Zein juga mengatakan, saat penangkapan kedua pelaku Inggit dan Brema, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 9.638.000,-.


 

"Selain uang tunai, barang bukti lajn yang kita amankan, empat buah kursi plastik, satu bangku kayu, dua unit mesin jenis Burung Merak, dua buku catatan omset, satu chip koin, dua unit handphone android dan satu tas hitam," terang Kombes Zein.

 

Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur.

 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPIidana yaitu barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru membekuk seorang warga bernama Rajiman Manik alias Pak Melda (53) diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian di jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

 

Penangkapan Rajiman berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis Sie jie, Kim, dan Sydney di Warung Kopi Simarmata milik saudara Rajiman Manik.

 

 

"Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit handphone Samsung GT-1272 yang berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie dan satu lembar kertas berisi nomor judi," ucap Kasat Reskrim Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan lewat keterangan rilisnya, Rabu, 6 Januari 2021.

 

Selain pesanan nomor perjudian, Kompol Juper juga menemukan uang tunai Rp 650.000.