RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru membekuk seorang warga bernama Rajiman Manik alias Pak Melda (53) diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian di jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan Rajiman berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis Sie jie, Kim, dan Sydney di Warung Kopi Simarmata milik saudara Rajiman Manik.
"Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit handphone Samsung GT-1272 yang berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie dan satu lembar kertas berisi nomor judi," ucap Kasat Reskrim Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan lewat keterangan rilisnya, Rabu, 6 Januari 2021.
Selain pesanan nomor perjudian, Kompol Juper juga menemukan uang tunai Rp 650.000.
"Uang Rp 650.000 ini diduga dari uang hasil penjualan nomor perjudian sie gie oleh tersangka, Rajiman Manik," terang Kompol Juper.
Bedasarkan penyelidikan terhadap tersangka, ia mengaku mendapat keuntungan 25 persen dari omset penjualan.
"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana yaitu barang siapa tanpa izin dan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya.