Ketua FPI Kabupaten Kuansing, Ustadz Darmawan yang menggelar pertemuan dengan Kapolres Kuansing mengaku menerima dan siap mematuhi SKB tersebut.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menyatakan menerima dan siap mematuhi keputusan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Dimana pemerintah pusat telah resmi membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri.
SKB tersebut ditandatangani mulai Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Dalam SKB tersebut juga ditegaskan tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut dan penghentian kegiatan FPI.
Menyikapi SKB tersebut, Ketua FPI Kabupaten Kuansing, Ustadz Darmawan yang menggelar pertemuan dengan Kapolres Kuansing mengaku menerima dan siap mematuhi SKB tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan pimpinan FPI Kabupaten Kuansing di ruang kerjanya, Kamis, 31 Desember 2020.
"Dengan adanya SKB tersebut maka Ustadz Darmawan dan pengurus lainnya serta simpatisan tidak akan melakukan aktifitas sebagai ormas FPI lagi," ujar Kapolres melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis siang.
Karena, disampaikan Kapolres, dengan diterbitkannya SKB tersebut maka FPI resmi dilarang oleh pemerintah karena sudah dinyatakan sebagai ormas yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan.
Kapolres menegaskan, apabila SKB ini dilanggar maka sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.
"Kepada masyarakat Kuansing kita menghimbau agar tidak terprovokasi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan FPI. Apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI agar dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat," katanya.