RIAU ONLINE, PEKANBARU - Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Napi Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggunakan media handphone sebagai alat transaksi peredaran narkoba.
Hal ini diketahui usai Polsek Senapelan menangkap seorang pengedar narkoba, Jumadi Akbar (25) di jalan Pemuda Gang Damai, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu, 16 Desember 2020 lalu.
Kapolsek Senapelan, AKP Dany Andhika Karya Gita mengatakan cara Napi (James) mengendalikan peredaran dari dalam Lapas.
"Dari penyelidikan, tersangka Jumadi Akbar (25) memesan barang kepada napi lapas dengan menggunakan handphone, lalu barang haram ini diantar dan ditinggalkan di jalan," ucap Dany kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 29 Desember 2020.
AKP Dany juga mengatakan usai mendapat barang haram ini, tersangka Jumadi Akbar mengirimkan pembayaran dengan cara ditransfer lewat bank.
"Barang bukti yang kami amankan ada sebanyak 645 gram sabu dan 359 butir inek," tambahnya.
Polsek Senapelan masih mendalami Keterlibatan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, James yang juga masih DPO.
Kasus yang terakhir melibatkan warga binaan di Lapas Pekanbaru bernama Armen.
Armen sudah menjadi tahanan BNN Riau setelah dijemput penyidik ke Lapas Pekanbaru.
Dia diduga menjadi dalang peredaran 6 ribu butir pil ekstasi tujuan Sulawesi Selatan dari Pekanbaru.