RIAUONLINE, PEKANBARU- Empat orang pelaku bandar narkoba ditangkap tim opsnal Polsek Lima Puluh di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Pada hari Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 00.30 wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 105 butir ektasi, dari empat orang tersangka yaitu inisial AL alias Ade 23 tahun, MP alias Amat 26 tahun, ES alias Eka 35 tahun dan satu orang perempuan inisial EN alias Susan 45 tahun.
"Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman di Jalan Sultan Syarif Qasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Minggu dini hari sekira pukul 00.30 Wib," ujar Kapolsek.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba di Parkiran Paragon Pub dan KTV Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim menemukan dua tersangka AL alias Ade dan MP alias Amat serta mendapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dari dalam kantong celana tersangka Ade.
Ketika dilakukan penggeledahan papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk Pil Ekstasi warna orange, dan lebih kurang dari satu meter dari tersangka di temukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir Pil Ekstasi Merk Hulk Warna Hijau.
Kemudian tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 15 butir Pil Ekstasi merk WB warna orange jumlah total 105 butir pil ekstasi.
"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir Pil Ekstasi disita untuk diamankan dan di bawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Petugas melakukan cek urine terhadap tiga orang tersangka laki-laki inisial AL alias Ade, MP alias Amat dan ES alias Eka Negatif mengandung Amphetamin, sedangkan Susan Positif mengkonsumsi Amphetamin.
"Atas perbuatan nya, keempat tersangka bakal diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolsek.