Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan terdakwa Dedi Susanto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Senin, 28 Desember 2020.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan terdakwa Dedi Susanto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Senin, 28 Desember 2020.
Dedi yang merupakan mantan staf pada Bagian Pertanahan Kuansing tahun 2015 akan menjalani hukuman 1 (satu) tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sebelumnya, Dedi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Waktu itu Dia menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dedi bersama tiga terdakwa lainnya sempat divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 8 Mei 2020.
Namun sekarang dia harus menjalani hukuman, karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang keluar pada 9 November 2020.
Dimana MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr pada 8 Mei 2020 tersebut.
"Iya, tadi sudah kita lakukan eksekusi terhadap terdakwa Dedi Susanto," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra, SH melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Senin, 28 Desember 2020.
Dari tiga jumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 tersebut. Dua sudah di eksekusi oleh Kejari Kuansing yakni Suhasman yang merupakan PPK dan mantan Kabag Pertanahan Kuansing dan Dedi Susanto waktu itu sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelumnya, tiga mantan pejabat Kuansing yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 8 Mei 2020.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Suhasman, mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Seperti dikutip kejari-kuantansingingi.go.id, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing menuntut ketiga terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan korupsi dana honorarium senilai Rp 395 juta.
Sidang vonis tersebut digelar secara virtual dan dipimpin langsung Yudisilen, SH, MH, selaku Hakim Ketua pada PN Tipikor Pekanbaru.