Gubernur Riau, Syamsuar Ajukan Penangguhan Sekda Yan Prana

yan-prana-ditahan3.jpg
(tangkapan layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejati resmi menahan Sekda Riau, Yan Prana Jaya terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. 

 

Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat akan mencoba surat penangguhan penahanan. 

 

"Kemudian, kita juga kemarin ada komunikasi dari Pak Gubernur dalam waktu segera kita akan mencoba membuat surat permohonan untuk adanya 

penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan juga dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya. 

 

Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan, serta menghargai proses hukum yang sedan berjalan. 



 

 

 

"Saya kira tidak ada masalah, semua organisasi ini harus berjalan. Kita menghargai hukum yang berlaku saat ini, biarkanlah proses hukum itu berjalan," kata Edy Nasution, Rabu, 23 Desember 2020 di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.

 

 

 

Menurutnya, dari pihak Pemprov tentu dengan tidak aktifnya Pak Sekda sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Kita akan menunjuk salah satu nanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. 

 

 

"Yang berlaku nanti selama 15 atau 20 hari sesuai aturannya, nanti sambil kita mohon petunjuk kepada Kementerian Dalam Negeri, bagaimana arahan dari sana. Itulah yang nanti akan kita lakukan dalam waktu segera," pungkasnya.