(istimewa)
Kamis, 24 Desember 2020 08:59 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UR), Yan Prana telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp. 1,8 Miliar.
“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," kata Hilman Azazi, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga
Merugikan negara sekitar Rp. 1,8 Miliar, kira-kira berapa tahun hukuman jeruji untuk dugaan kasus korupsi Sekretaris Daerah Provinsi Riau ini ya ? Nah, RIAUONLINE mencoba menanyakan hal tersebut kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan, Aditia Bagus Santoso.
"Kebetulan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari sana hakim akan menggali fakta dan akan menentukan berat ringannya hukuman dari kerugian negara, kesalahan, dampak dan keuntungan yang diterima oleh Pelaku," kata Aditia, kepada RIAUONLINE saat dihubungi melalui Pesan WhatsApp, Rabu, 23 Desember 2020.
Ia melanjutkan sehingga kalau Sekda ini diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp. 1,8 Miliar dan masuk kategori sedang dan jika dilihat dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan.
"Sekda ini menurut saya termasuk kategori sedang, maka Sekda Yan berkemungkinan akan dihukum 8-10 tahun dengan denda 400-500 juta, begitu perkiraan saya," ujar Mantan Direktur LBH Pekanbaru.
Menurutnya perkiraan hukuman yang disebutkan memang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Tetapi memang perkiraan ini harus dibuktikan di persidangan dan akan ada pertimbangan lain lagi semisal alasan memperingan atau memperberatnya," pungkasnya.