RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah penumpang yang ingin berangkat dan pergi melalui Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II wajib melakukan Tes Antigen sebelum keberangkatan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat jalur penerbangan.
Selama tiga hari diadakan kegiatan ini mulai dari 19 - 21 Desember 2020 dikonfirmasi adanya 7 orang yang positif Covid-19.
"Tiga hari kegiatan Tes Antigen di SSK II, kami menemukan adanya tujuh orang positif Covid-19," ucap Penanggung Jawab Rapid Tes Antigen, dr Rozi Agus kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 22 Desember 2020.
dr Rozi Agus juga menjelaskan upaya yang dilakukan terhadap 7 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 diarahkan untuk ke PCR di Rumah Sakit.
"Jadi ketujuh orang yang dikonfirmasi positif Covid-19 kami arahkan ke RS untuk PCR karena disini hanya untuk tes Antigen saja," tutupnya
Untuk mengetahui hasil dari Tes Antigen dibutuhkan waktu 15-30 menit. Namun karena banyaknya pengunjung yang melakukan Rapid Tes Antigen kemudian dengan personel yang terbatas membuat waktu yang digunakan untuk mengetahui hasil tes sedikit lebih lama.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengubah syarat perjalanan yang dilakukan melalu Udara di tengah wabah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh penumpang yang ingin terbang lewat jalur udara melakukan Test Antigen di Pelabuhan Bandar Udara.