Ucapan Selamat buat Agung Nugroho Terpasang di Reklame Ilegal

bando-reklame-ilegal.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah bando reklame masih berdiri di Kota Pekanbaru. Posisinya melintang di sejumlah ruas jalan.

Bando itu berdiri di Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai. Ada juga di Jalan Harapan Raya dekat simpang Kapling.

Pantauan Riau Online, bando di Jalan Harapan Raya saat ini masih tayang. Bando itu dipasang spanduk Agung Nugroho yang baru dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Riau.

Padahal menurut aturan, tidak boleh lagi ada bangunan yang melintang di atas jalan. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018, tidak ada bangunan yang diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain JPO.

Pengakuan warga sekitar, keberadaan tiang bando itu sudah cukup lama. Mereka tidak mengetahui kapan ucapan terima kasih untuk Wakil DPRD Riau itu dipasang.


"Wah kaget, kok udah ada aja ini dipasang. Saya gak tau kapan dipasang. Yaa gimana ya, jadinya kan semua orang yang lewat sini jadi melihat ke atas, bahaya," ucap pemilik warung sarapan dekat lokasi bando.

Ada dugaan pemasangan spanduk dilakukan saat dini hari. "Kemarin pagi saya lihat sudah ada aja. Sebelumnya masih kosong. Hanya ada nomor hape," sambung anaknya.

Hal ini juga diakui karyawan yang bekerja di konter handphone. Lokasi konter juga dekat posisi bando. Menurut Adi, ia sudah lama melihat keberadaan bando tersebut.

"Sejak saya kerja empat bulan yg lalu, sudah ada ini," terangnya kepada Riau Online.

Sementara saat dikonfirmasi, Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengaku belum menyurati pemilik bando.

"Kita surati dulu, baru kita lakukan pemotongan. Yang pasti semua kita potong, anggaran di 2021," ujarnya.

Keberadaan bando tersebut juga melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Ada juga peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.