RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah bando reklame masih berdiri di Kota Pekanbaru. Posisinya melintang di sejumlah ruas jalan.
Ada enam bando reklame yang menanti untuk dibongkar. Bando itu berdiri di Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai.
Selain itu di Jalan Imam Munandar. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal memotong satu persatu bando reklame ini.
"Namun masih terkendala alat dan personel. Kalau sudah ada alatnya langsung kita potong," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.
Ia menyebut, tim sudah memotong dua bando reklame pada tahun ini. Satu bando reklame di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya dekat Global Bangunan.
Satu lagi bando reklame di persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution. Kedua bando reklame itu dipotong dengan bantuan alat berat dan crane.
Burhan menegaskan bakal memotong seluruh bando reklame jalan. Bando reklame tersebut tidak lagi boleh berdiri melintang jalan.
Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Jadi bando reklame yang berdiri sekarang ilegal, kita segera potong yang lainnya," ucapnya.