Sempat Diskors Sejam dan Adu Argumen, KPU Tetapkan KBS Pemenang Pilkada

KPU-Bengkalis2.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Setelah melalui rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis akhirnya menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Bengkalis, Kamis 17 Desember 2020 dini hari tadi.  

Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Bengkalis memutuskan perolehan suara empat Paslon Pilkada Bengkalis, Pasangan nomot urut 3 Kasmarni - Bagus Santoso (KBS) unggul dengan perolehan suara sebanyak 91.291 suara menang di empat kecamatan Bengkalis

 

 

 

Perolehan suara terbanyak kedua diperoleh oleh Paslon nomor urut 4 Indra Gunawan Eet - Samsu Dalimunte (ESA). Paslon ini menang di lima kecamatan dengan perolehan suara sebanyak 71.823 suara.  

 

Paslon nomor urut 2 Abi Bahrun -Herman (AMAN) menduduki posisi perolehan suara terbanyak ketiga. Dengan perolehan suara sebanyak 64.276 suara. 

 

Sementara Paslon nomor urut 1 kaderismanto - Iyet Bustami (KDI)  yang unggul di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara berada urutan terakhit perolehan suara. Paslon ini hanya bisa mengumpulkan suara sebanyak 50.570 sura.

 

Hasil perolehan suara yang ditetapkan pada Pleno kabupaten ini, tidak berubah dari hasil pleno yang dilakukan masing masing kecamatan.  Seluruh penyampaian hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK di masing masing kecamatan diterima dalam pleno KPU Bengkalis. 

 

Meskipun hasil pleno PPK kecamatan diterima, sidang rekapitulasi yang dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ini sempat diwarnai berdebatan yang alot. Perdebatan terjadi saat saksi Paslon nomor urut 1 KDI mempertanyakan terkait banyaknya Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di kecamatan Bathin Solapan.

 

"Kita mempertanyakan DPTb yang cukup banyak di sini. Kemudian kita juga menemukan adanya pemilih yang menggunakan KK saat menyalurkan hak suaranya, padahal tidak dibenarkan lagi penggunaan KK untuk penyaluran hak suara tersebut," ungkap Salah satu saksi Paslon nomor urut 1KDI Jhon D Gersang dihadapan Komisioner KPU Bengkalis. 


 

Saksi Paslon nomor urut satu ini meminta KPU untuk membuka DPTb Bathin Solapan untuk membuktikan ini.  Namun Ketua KPU Bengkalis meminta saksi untuk memberikan data pembanding sebelum membuka DPTb Bathin Solapan. 

 

"Saksi silahkan perlihatkan data saksi terkait ini,  baru kita akomodir.  Kalau saksi tidak memiliki data pembanding kami tidak bisa menunjukkan data DPTb karena data ini harus dijaga kerahasiannya," tegas Fadhillah. 

 

Karena tidak bisa menunjukkan data tersebut, kemudian juga keberatan saksi tidak dilampirkan dalam berita acara keberatan di pleno tingkat PPK, akhirnya KPU Bengkalis akhirnya tetap mengesahkan hasil pleno PKK Mandau sebagai hasil pemungutan suara. Pleno dilanjutkan kembali dengan penyampaian hasil rekapitulasi PPK di Kecamatan Mandau. 

 

Pembahasan hasil rekapitulasi kecamatan Mandau ini, kembali diwarnai perdebatan yang alot, saksi Palson nomor urut 1 KDI kembali mempertanyakan adanya dugaan pemilih yang memilih di Kecamatan Mandau. Padahal pemilih ini terdaftar sebagai DPT di Kecamatan Bathin Solapan.  

 

"Ada salah satu pemilih yang melakukan pencoblosan di kecamatan Mandau, padahal dia terdaftar sebagai DPT di kecamatan Bathin Solapan, pemilih tersebut atas nama Sofan Santun," ungkap Saksi Paslon nomor urut 1 KDI. 

 

Mereka mecurigai pemilih tersebut diduga melakukan pencoblosan dua kali, sehingga meminta KPU membuktikan hal ini. Sempat terjadi adu argumen antara saksi dan KPU Bengkalis terkait hal ini, bahkan pleno diskor lebih dari satu jam.  

 

Tidak menemukan jalan tengah, akhirnya KPU Bengkalis meminta arahan kepada Bawaslu Bengkalis terkait hal ini. Saat itu Bawaslu Bengkalis memberikan rekomendasi secara lisan agar membuka kotak suara tempat Sofan Santun tercatat sebagai DPT di kecamatan Bathin Solapan.  

 

KPU kemudian menjemput kotak suara pada TPS 13 Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan. Kotak suara dibuka bersama empat saksi Paslon dan Bawaslu Bengkalis, pembukaan kotak suara ini untuk melihat absensi hadir DPT memastikan nama Sofan Santun memilih atau tidak di TPS tersebut. 

 

Setelah dibuka dan melihat absensi hadir DPT,  ternyata atas nama Sofan Santun tidak hadir di TPS tersebut dipastikan dia tidak menyalurkan hak suaranya di TPS 13. Usai pembukaan kotak suara ini,  KPU Bengkalis melanjutkan pleno untuk mengesahkan hasil rekapitulasi PPK Mandau yang merupakan PPK terakhir yang dibahas dalam pleno ini. Namun saksi Paslon nomor urut satu kembali mengajukan sejumlah pertanyaan. 

 

Hanya saja KPU Bengkalis beranggapan tidak perlu lagi mengakomidir sejumlah pertanyaan saksi, dengan tegas KPU melanjutkan pengesahan.  

 

"Kami rasa sudah cukup untuk mengakomodir saksi, kita lanjutkan pengesahaan. Kalau saksi merasa keberatan silahkan isi form keberatan yang disediakan," tegas Fadhillah. 

 

Tidak terima sejumlah keberatannya tidak diakomdir,  akhirnya saksi Paslon nomor urut 1 memilih meninggalkan pleno.  Sebelum meninggalkan pleno saksi nomor urut 1 menyatakan mereka menolak hasil pleno rekapitulasi KPU Bengkalis.

 

Tidak lama berselang, saksi Paslon nomor urut 4 ESA juga menyampaikan sikapnnya yang menolak hasil pleno rekapitulasi KPU Bengkalis dan saksi ini juga meninggalkan rapat pleno. 

 

Pengesahan hasil pleno rekapitulasi KPU Bengkalis ini dibacakan oleh KPU Bengkalis dihadapan Bawaslu Bengkalis dan saksi Paslon nomor urut 2 AMAN dan saksi nomor urut 3 KBS. Pleno berakhir setelah KPU membacakan keputusannya sekitar pukul 02.35 WIB dini hari.