Saksi Ahli Tak Datang, Sidang Korupsi Setdakab Kuansing Ditunda

Sidang-Korupsi-Sekdakab-Kuansing6.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli di ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 14 Desember 2020.

 

Menurut kuasa hukum terdakwa, Suroto keterangan saksi ahli rencana akan dihadirkan dari saksi ahli , namun karena suatu alasan dia tidak datang.

 

 

 

"Izin yang mulia, rencananya hari ini keterangan saksi ahli ahli, namun tidak bisa datang yang mulia," ucap Suroto dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.

 

Selanjutnya hakim sidang yang dipimpin oleh Faisal langsung meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk melanjutkan sidang pekan depan.


 

"Jika tidak ada agenda lagi kita lanjutkan saja dengan pembacaan tuntutan pekan depan," ucap Faisal dalam persidangan.

 

Seluruh peserta sidang, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kuansing, Roni dan seluruh Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi makan minum setuju dengan agenda pembacaan tuntutan yang akan dilakukan pekan depan.

 

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13.300.650.000.

 

Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

 

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

 

 

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp 10,4 miliar diselewengkan.