Modal Obat Sakit Kepala, Rakos Hasilkan Jutaan Per Hari Bikin Ini

prduksi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Berdasarkan pengakuan, pelaku Rekos akui belajar secara ototidak meracik pil ekstasi dari obat sakit kepala, Senin, 14 Desember 2020.

Aparat Polsek Tampan menggerebek pabrik rumahan pembuatan diduga pil ekstasi palsu di Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

 

Pelaku atas nama Rekos, dibekuk tim opsnal Polsek Tampan di Jalan Khadijah Ali, Pekanbaru, setelah mendapatkan informasi adanya pabrik rumahan memproduksi obat-obatan terlarang.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita, sekitar 77 butir diduga pil esktasi berbagai warna. besi pencetak pil esktasi, alat pencetak logo, serta puluhan butir obat sakit kepala dan tiga bungkus kecil narkotika jenis sabu.

 

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmatua Ambarita, mengatakan, dari hasil intergoasi pelaku mengatakan bahwa barang tersebut bukan Narkotika jenis pil esktasi melainkan obat yang menyerupai pil esktasi.


 

“Pelaku tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan menjelaskan bahwa barang tersebut bukan lah Narkotika jenis ekstasi melainkan obat yang menyerupai pil esktasi, dibuatnya sendiri menggunakn bahan dari obat sakit kepala dan zat pewarna,” ucap Kompol Ambarita.

 

Pelaku meracik pil ekstasi abal-abal tersebut menggunakan obat sakit kepala dan pewarna makanan hingga menyerupai bentuk pil esktasi, serta alat pencetak yang dia buat sendiri.

 

“Pengakuan dari tersangka, belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya kemudian menggambarnya kedalam sebuah kertas lalu dipraktekannya dengan bahan yang didapatnya secara mudah dan murah,” terang Kompol Ambarita.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 25 butir diduga pil ekstasi dalam sehari, dan dijual pelaku Rp 50 ribut per butirnya. Rekos juga mengakui telah melakoni pembuatan diduga pil esktasi ini selama dua minggu terakhir.

 

“Pelaku meracik dengan cara digunting dan di ukir menyerupai dengan gambar ekstasi yang pernah dilihat dan digambarnya kedalam sebuah kertas lalu untuk menekan atau mengepresnya menggunakan alat berupa besi berbentuk segi empat,” ujar Kapolsek Tampan.

Selain memproduksi obat-obatan menyerupai pil esktasi, tersangka juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan sudah dua kali masuk penjara dengan perkara narkotika.