Pria Ini Mengaku Produksi Pil Ekstasi Pakai Obat Sakit Kepala

prduksi.jpg
(istimewa)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan menangkap seorang pria di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan diduga memproduksi pil ekstasi di rumahnya, Sabtu 12 Desember 2020.

Kepada polisi, tersangka mengaku bekerja memproduksi ekstasi dan sudah berlangsung selama dua tahun.

Namun tersangka berinisial RP itu mengaku hanya memproduksi pil ektasi palsu. Dalam satu hari, ia dapat membuat obat sebanyak 25 butir.


"Tersangka membuat inek yang diakuinya adalah palsu ini, dibuatnya sendiri menggunakan obat sakit kepala," Jelasnya.

Dengan dicampur dengan air dan bahan pewarna, RP juga membuat sendiri alat manual untuk memproduksi yang diduga Narkoba jenis Ektasi. Dari introgasi, pria 44 tahun ini mengaku menjual seharga 50 ribu rupiah per butirnya.

"Jadi orang datang kepadanya, setiap butirnya itu dijual pelaku seharga 50 ribu," Kata Kapolsek.

Tersangka RP diketahui telah dua kali keluar masuk penjara, dengan kasus narkotika. Kini RP kembali menjalani proses hukum yang juga dengan kasus Narkoba.