PA 212 Riau Soal Habib Rizieq jadi Tersangka: Ada Diskriminasi Hukum

Habib-Rizieq-Shihab17.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi dijadikan tersangka atas sejumlah kejadian pelanggaran protokol kesehatan yakni menciptakan kerumunan massa.

Kerumunan ini di antaranya di terjadi ketika Habib tiba di dari Arab Saudi di bandara Soekarno-Hatta dan ketika menggelar nikahan putrinya di Petamburan Jakarta.

 

Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212 (PA212) Riau, Ade Hasibuan menyebut prihatin dengan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. 

 

 

 

"Saya prihatin dalam proses penegakan hukum ini. Karena apa yang disampaikan Polda Metro Jaya, menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka ini saya melihatnya ada diskriminasi hukum," ujarnya Jumat 11 Desember 2020. 

 


Ade menjelaskan diskriminasi hukum yang dimaksudnya adalah masih banyak pelanggaran kesehatan

 

"Masih banyak kasus-kasus lain tapi tidak ada penegakan hukum. Polda Metro Jaya cepat sekali memproses hukum. Saya melihat ini bukan hanya masalah protokol kesehatan,"

 

"Ini tidak boleh terjadi, kita negara hukum artinya semua sama di mata hukum. Jangan hanya karena Habib Rizieq maka langsung,"

 

Selain kasus pelanggaran protokol kesehatan, Ade juga menyebut banyak kasus yang tidak kunjung diproses oleh pihak kepolisian. 

 

"Sedangkan kasus-kasus lain belum dituntaskan. Adanya pelecehan simbol agama, simbol agama, ulama, pencemaran nama baik, sampai sekarang tidak ada prosesnya seperti imam besar kita ini,"

 

Ade menilai ada terkesan semacam pemaksaan penegakan hukum yang di arahkan kepada Habib Rizieq Shihab. 

 

 

"Sepertinya hukum ini dipaksakan nampaknya. Apapun alasannya ini tidak boleh. Polisi sebagai penegak hukum harus melihat norma-norma hukum," tutup Ade.