RIAU ONLINE, PEKANBARU - Uang membutakan segalanya. Pepatah ini pantas disematkan untuk Safri Antoni (23) yang nekat melarikan uang majikannya, Thomas Andika (29) sebesar Rp 18 Juta, Sabtu, 5 November 2020 lalu.
Safri Antoni yang merupakan karyawan di Toko Bangunan Makmur, jalan Kubang Raya, Tampan diberi mandat oleh pemilik toko untuk melakukan penagihan uang kepada konsumen, namun disia-siakan dan tergiur dengan uang Rp 18 Juta kemudian melarikannya ke Sematera Barat (Sumbar).
Kronologis kejadian pada hari Jumat, 7 November pelaku Safri diminta Thomas untuk melakukan penagihan uang penjualan Toko Bangunan Makmur ke para Konsumen sebesar Rp 18.000.000. Kemudian, pemilik toko berusaha untuk menghubungi Safri namun tidak digubris.
Kecurigaan Thomas ternyata benar, Safri telah melarikan uang tagihan konsumen toko bangunan ke Sumatera Barat. Sehingga Thomas melaporkan tindak kejahatan ini ke Polsek Tampan.
Pada hari Jumat, 4 Desember 2020, tim Polsek Tampan mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Mendengar informasi pelaku ada di Sumbar, kita utus tim berangkat untuk menangkap pelaku, sekira jam 04.00 WIB, Sabtu, 5 Desember pelaku berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan," ucap Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 9 Desember 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, bukti kuitansi pembayaran konsumen dari Toko Bangunan Makmur dengan alamat jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan, Tampan, Pekanbaru.
Serta kerugian sebesar Rp 18 Juta. Pelaku ini dipersangkakan pasal 374 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.