RIAUONLINE, PEKANBARU - Isu money politic kembali merebak di tengah masyarakat jelang 9 Desember 2020. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Umum Lingkar Peduli Pemilu dan Demokrasi (Lp2D) Riau, Alpin Jarkasi Husein Harahap menegaskan menolak praktek money politic dan menyebutnya sebagai pembodohan.
"Memilih calon karena berdasarkan iming-iming materi adalah pembodohan di tengah masyarakat, kita ingin masyarakat agar naik level nya untuk memilih berdasarkan visi misi serta integritas calon," ujarnya dalam rilis media, Jumat 4 Desember 2020.
Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini juga mengharapkan agar tokoh masyarakat dan pemuka agama menyerukan tolak money politic ini.
Seperti yang diketahui telah beredar video di media sosial berisi ajakan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) yang menjadi juru kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Kabupaten Rokan Hulu, Hafith-Syukri saat berkampanye di salah satu desa di Kabupaten Rokan Hulu.
"Ambil uangnya jangan coblos orangnya. Kalau takut makan uangnya serahkan ke masjid, serahkan ke fakir miskin," ucap UAS pada video tersebut.
Alpin menjelaskan hal tersebut sama saja mengajak masyarakat secara berjamaah melakukan pelanggaran pidana terhadap Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016.
Lebih jauh ia menjelaskan sanksi berat dapat diterima oleh paslon atau tim kampanye berupa sanksi pidana, dan untuk paslon juga dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan atau diskualifikasi paslon oleh KPU.
"Yang benar adalah tolak money politic, atau tolak uangnya dan laporkan pemberinya, apalagi para penegak hukum terpadu yang terdiri atas Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan sudah mewanti-wanti hal ini, dapat terjerat hukum," tambahnya.
Atas hal ini ia meminta Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan awal dan segera diproses.
"Melalui kesempatan ini, kami berharap Bawaslu Rohul menjadikan ini sebagai informasi temuan awal," tutupnya.