RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kesadaran masyarakat Pekanbaru dalam menerapkan protokol kesehatan masih minim.
Hal itu terlihat, dari banyaknya sejumlah pengendara yang diberhentikan petugas gabungan Satgas Covid-19 kota yang dibantu aparat kepolisian dan TNI dalam razia masker di Jalan Imam Munandar, Harapan Raya Pekanbaru, Kamis, 5 November 2020.
Dari pantauan Riauonline, tim Satgas Covid-19 hanya mendata pengendara yang tidak menggunakan masker dan tidak diberi sanksi sosial.
Razia yang dilakukan di depan Kantor Lurah membuat arus mulai padat, namun aparat kepolisian yang dibantu TNI dan Satpol PP ikut mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan panjang.
Sebelumnya diketahui, sesuai arahan Walikota dalam Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru (PHB) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, razia protokol kesehatan ini akan berlangsung hingga 15 November 2020 nanti.
Diketahui dalam aturan perwako nomor 130 tahun 2020, bagi pengendara kendaraan roda dua yang melanggar protokol kesehatan akan didenda Rp250.000,- dan untuk kendaraan roda empat akan didenda Rp1.000.000,-.