Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil, Polisi Juga Temukan Sabu

pelaku-kejahatan6.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Tangkap pelaku penggelapan mobil, Polisi Sektor Payung Sekaki malah mendapati tersangka Inisial MRJ alias Jihe (41 tahun) menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 1 November 2020, Sekira pukul 22.00 wib.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy Kamis 5 November 2020, Korban melaporkan penggelapan mobil kr Mapolsek pada hari Minggu Siang.

 

"Setelah adanya laporan korban penggelapan sebuah mobil yang dilakukan tersangka MJR alias Jihe, pada hari Minggu siang ke Mapolsek Payung Sekaki dan tersangka disebutkan sedang berada di daerah Kecamatan Bukit Raya," Jelasnya.


Pada Minggu Malam, Kapolsek Payung Sekaki perintahkan unit Reskrimnya mencari keberadaan pelaku di Daerah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Untuk mempermudah penangkapan, korban diminta ikut melakukan pencarian.

"Setibanya di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai, Anggota melihat keberadaan pelaku, dan kemudian menangkap tersangka untuk dibawa ke Mapolsek," Ungkapnya.

Kemudian tersangka MJR dikatakan Rivandy, dilakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan 1 plastik bening ukuran sedang, 4 plastik bening ukuran kecil, 1 paket sabu dibungkus dengan plastik kecil, dan uang tunai dua ratus lima puluh ribu rupiah.

"Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkotika jenis shabu dari kantong depan sebelah kiri celana tersangka, yang mana dari keterangan tersangka bahwa tersangka baru bertransaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Kartama sebelum dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki," Katanya.

Selain menerapkan pasal penggelapan, tersangka yang merupakan warga jalan Simpang Kambing, Kelurahan Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dikatakan Kapolsek, juga dikenakan pasal narkotika.

"Tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kapolsek.