RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa yang terlibat dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum, Verdy Ananta menyesalkan kesaksian yang diberikan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini.
Verdy Ananta menilai, kesaksian yang diberikan saksi, Mursini sangat bertolakbelakang dengan kejadian yang sebenarnya.
"Apa perasaan bapak, jika bapak sebagai tersangka, saya sebagai saksi, apakah bapak tidak memikirkan nasib anak saya, keluarga saya, atas kesaksian bohong yang bapak berikan," ucap Verdi sambil tersedu-sedu di persidangan, Kamis, 3 Desember 2020.
"Saya sangat yakin waktu itu bapak menyerahkan uang di Masjid belakang rumah dengan 100 juta berbentuk Ringgit dan 50 juta berbentuk rupiah, bapak masih tidak mengakui," tambah Verdy.
Mursini membantah semua tuduhan yang diberikan terdakwa, M Shaleh, Verdy Ananta, Muharlius, Yuhendrizal dan Hetty.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang atau apapun kepada terdakwa," ucap Mursini dalam persidangan.
Sebelum mengakhiri tanggapan, Verdy Ananta meminta kepada Mursini untuk menjadi pemimpin yang jujur.
"Jadilah pemimpin yang tegas dan jujur pak," harap Verdy.
Sebelumnya diketahui, sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 3 Desember 2020.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah orang nomor satu di Kuantan Singingi (Kuansing) yakni Bupati Drs H Mursini, MSi periode 2015 - 2021.