Perempuan Ini Nekat Jadi Pengedar Ekstasi, Urinnya Positif Amphetamin

Pengedar-ekstasi5.jpg
(polisi)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Aparat Polsek Lima Puluh Kota menangkap empat pelaku pengedar pil ekstasi di parkiran hiburan malam di Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 105 butir pil ekstasi berbagai warna. Keempat pelaku yaitu, Ade, Amat, Eka, dan Susan ditangkap di parkiran tempat hiburan malam, Selasa, 1 Desember 2020.

 

 

"Benar kita amankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 105 butit pil ekstasi," kata Kapolsek Lima Puluh, Kompol Sanny Handityo.

 

Kompol Sanny menambahkan, keempat pelaku dibekuk berkat adanya laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.



 

Setibanya petugas di lokasi, petugas melihat dua tersangka AL alias Ade dan MP alias Amat dan menemukan satu buah plastik  berisikan dua butir pil ekstasi warna pink dari dalam kantong celana tersangka Ade. 

 

Setelah diringkus, aparat Polsek Lima Puluh Kota melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka lainnya yakni, ES alias Eka dan EN alias Susan.

 

"Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Lukman langsung menuju ke TKP. Hasilnya empat pelaku diamankan dengan barang bukti," tutur Kompol Sanny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerar Pasal 114 atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Petugas melakukan cek urine terhadap tiga orang tersangka laki-laki inisial AL alias Ade, MP alias Amat dan ES alias Eka Negatif mengandung Amphetamin, sedangkan Susan Positif mengkonsumsi Amphetamin.

 

"Atas perbuatan nya, keempat tersangka bakal diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolsek.